· Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan kerja antara pengusaha dengan pekrja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha adalah merupakan bentuk perjanjian kerja yang pada dasarnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.Didalam hubungan kerja akn terdapat tiga unsur yaitu:a. kerja
setiap hubungan kerja harus ada pekerja tertentu sesuai perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan
hubungan kerja.
b. upah
setiap hubungan kerja selalu menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan berimbang .Dalam hubungan kerja upah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja. Penbgusaha berkewajiban membayar upah dan pekerja berhak atas upah dari pekerja yang dilakukannya.
c. perintah
Didalam hubungan kerja harus ada unsur perintah yang artinya yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain bewrkewajiban melaksanakan perintah.Dalam hal ini pengusaha berhak memberikan perintah kepada pekerja dan pekerja berkewajiban mentaati perintah tersebut.
· Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :
1. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian- kejadian lain yang berbahaya.
5. memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
· Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
- Sasaran Keselamatan Kerja:
Tempat kerja, adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
- Tujuan Keselamatan Kerja:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas.
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
- Sumber produksi di pelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Http://hiperkesjogja.tripod.com/
Apalah artinya gaji yang besar jika keselamatan diri tergadaikan. Bukankah kita tidak akan menikmatinya jika nyawa atau kesehatan kita terancam. maka perlu kita ketahui, dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :
- Perilaku yang tidak aman dan
- Kondisi lingkungan yang tidak aman
Meski demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan factor sebagai berikut:
- Sembrono dan tidak hati - hati
- Tidak mematuhi peraturan
- Tidak mengikuti standar prosedur kerja
- Tidak memakai alat pelindung diri
- Kondisi badan yang lemah
sumber :
http://indosdm.com/hubungan-kerja-pemberi-atau-penerima
http://edukasi.kompasiana.com/2009/11/16/hubungan-kerja-antara-pengusaha-dan-pekerja-beserta-sifatnya/
http://indosdm.com/hubungan-kerja-pemberi-atau-penerima
http://edukasi.kompasiana.com/2009/11/16/hubungan-kerja-antara-pengusaha-dan-pekerja-beserta-sifatnya/
www.anneahira.com
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus