Kamis, 03 Maret 2011

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Pengertian 
Hukum adalah suatu norma atau aturan yang memiliki fungsi untuk mengatur hidup masyarakat lebih teratur. Di abad 19 mulai banyak ciptaan-ciptaan besar di bidang hukum, misalnya disusunnya hukum publik dan hukum privat. Di masa ini, bidang hukum kemudian semakin berevolusi sehingga munculnya hukum-hukum lain yang berlandasankan kedua hukum tersebut, contohnya seperti hukum perburuhan.              
Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah. Atau Hukum perburuhan adalah bagian dari suatu hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan penguasa dengan penguasa (Monelaar). 
Awal mula munculnya hukum perburuhan ini berasal dari hukum privat, namun lambat laun karena terpengaruhi oleh campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan perburuhan di Indonesia, maka sifat publik pun semakin terlihat dalam hukum perburuhan tersebut.
hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3. Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.
4. Soal-soal yang Berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hukum perburuhan dalam hal ini telah mulai berlaku sebelum terjadinya hubungan antara buruh dengan majikan.
Adapun perbedaan antara hukum privat dan hukum public yaitu:
1. Hukum public salah satu pihaknya adalah penguasa sedangkan dalam
hukum privat kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2. Peraturan hokum public sifatnya memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
3. Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah melindungio kepentingan perorangan atau individu.
4. hukum public mengatur hubungan Negara dan individu dan hukum privat berhubungan dengan hukumhubungan hokum antar individu. 


LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar