Kamis, 03 Maret 2011

Paradigma Hukum Perburuhan

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik permasalahan yaitu :
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan.
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,permasalahan Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, dalam hal ini :
a. Kaedah Heteronom.
b. Kaedah Otonom.

Kaedah Otonom adalah ketentuan – ketentuan di bidang perburuhan yang di buat di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak ketiga yang paling dominan di sini adalah Pemerintah.

Oleh karena itu bentuk kaedah heteronom adalah semua peraturan perundang – undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom itu sendiri.
Nilai lebih tinggi atau tidak tergantung pada apakah ketentuan tersebut lebih menguntungkan kepada buruh atu tidak
Lebih lanjut, permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini :
- Masyarakat Hukum
- Hak dan Kewajiban Hukum
- Hubungan Hukum
- Peristiwa Hukum
- Obyek Hukum

Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
- Buruh
- Organisasi Perburuhan
- Pengusaha
- Pemerintah



Letak dan Sumber Hukum perburuhan
Sekarang kita membahas tentang letak dan sumber hukum perburuhan di Negara kita tercinta ini. Karena dengan sumber hukum perburuhan ini dimaksudkan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai perburuhan, dan supaya kita lebih mengertahui tentang hukum-hukum perburuhan di Indonesia. Sumber hukum perburuhan adalah sumber-sumber hukum dalam arti formil , sumber hukum dalam arti kata materiil, dengan sendirinya adalah Pancasila.
1.      UNDANG-UNDANG
Undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama, meskipun andai kata negara Indonesia tidak lagi memakai kaidah yang dahulu tercantum dalam Undang-undang Dasar. 
2. PERATURAN LAIN
Peraturan lainnya ini kedudukannya adalah dibawah Undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang. 
3. KEBIASAAN
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh sesudah perang dunia ke II. 
4. PUTUSAN
Dimana dan di masa aturan hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan, tetapi juga ahkan dapat dikatakan untuk sebagian besar menetapkan hukum itu sendiri. 
5. TRAKTAT
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara Indonesia dengan suatu atau negara lain, belum pernah diadakan.

Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga kerja
aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :
a. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik
Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Mereka juga diharapkan dapat bertindak sebagai penggerak pembangunan, serta sukarelawan yang berkemauan dan berkemampuan mendorong kegai­rahan, kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Untuk angkatan kerja usia muda akan dilaksanakan pembinaan angkatan kerja muda terdidik, termasuk wanita, melalui Proyek Bimbingan Kerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik. Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. Pelaksanaan Proyek Bimbingan Kerja TKS Terdidik ditujukan untuk mengatasi masalah melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal. Melalui proyek Bimbingan Kerja TKS terdidik mereka diharapkan dapat dikembangkan seperti yang disebutkan di atas melalui upaya-upaya pengembangan disiplin, pengembangan keterampilan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan pengembangan semangat kerja keras serta kepeloporan.
b. Penyaluran Tenaga Kerja
Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.
c. Padat Karya Gaya Baru
Sejalan dengan usaha pemanfaatan potensi tenaga kerja ke arah kegiatan yang produktif, di daerah pedesaan dilaksanakan Proyek Padat Karya Gaya Baru (PPKGB). Proyek PKGB dimaksudkan untuk mendayagunakan kelompok-kelompok tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur, yang produktivitas serta pendapatannya rendah di daerah-daerah yang relatif tertinggal dan padat penduduk. Proyek PKGB juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah kekurangan lapangan kerja yang sewaktu-waktu timbul karena terjadinya bencana alam atau menurunnya kegiatan ekonomi. Sasaran lain dari PPKGB adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpen­dapatan rendah dan juga untuk mengurangi derasnya perpindahan penduduk ke kota-kota besar. Proyek PKGB di samping menunjang usaha pengembangan lingkungan pemukiman juga menunjang pariwisata dan dengan demikian menunjang peningkatan ekspor non-migas.
Secara keseluruhan jenis kegiatan Proyek PKGB yang dilaksanakan meliputi pembangunan dan rehabilitasi prasarana ekonomi dan sosial yang dapat berfungsi dan bermanfaat bagi peningkatan produksi, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
d. Sistem Teknologi Padat Karya
Penerapan teknologi padat karya akan terus dikembangkan di kecamatan-kecamatan yang relatif tertinggal dan padat penduduk. Dalam usaha pengembangannya diutamakan jenis-jenis teknologi yang merupakan sumber pertumbuhan. Misalnya teknologi yang menghasilkan perkembangan kerekayasaan, peningkatan mutu, perkembangan desain dan model. Pengembangan teknologi serupa itu diharapkan menghasilkan lapangan kerja yang akan menyerap tenaga kerja usia muda dan wanita lulusan SMTA, terutama yang berminat terhadap jenis-jenis teknologi yang dapat dipakai sebagai pemula usaha kecil yang mandiri.
e. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal
Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal yang telah dimulai sejak dahulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikembangkan dalam setiap pemerintahan. Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal itu ditujukan untuk memperbaiki penghasilan kelompok masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti buruh tani, petani penggarap yang tidak mempunyai lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, wanita dan sebagainya.

SUMBER : http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/02/paradigma-hukum-perburuhan.html
                    http://www.scribd.com/doc/17222335/Hukum-Perburuhan 
                    http://irwan79.wordpress.com/2010/03/23/pengerahan-dan-pendayagunaan-tenaga-kerja/


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Pengertian 
Hukum adalah suatu norma atau aturan yang memiliki fungsi untuk mengatur hidup masyarakat lebih teratur. Di abad 19 mulai banyak ciptaan-ciptaan besar di bidang hukum, misalnya disusunnya hukum publik dan hukum privat. Di masa ini, bidang hukum kemudian semakin berevolusi sehingga munculnya hukum-hukum lain yang berlandasankan kedua hukum tersebut, contohnya seperti hukum perburuhan.              
Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah. Atau Hukum perburuhan adalah bagian dari suatu hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan penguasa dengan penguasa (Monelaar). 
Awal mula munculnya hukum perburuhan ini berasal dari hukum privat, namun lambat laun karena terpengaruhi oleh campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan perburuhan di Indonesia, maka sifat publik pun semakin terlihat dalam hukum perburuhan tersebut.
hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3. Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.
4. Soal-soal yang Berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hukum perburuhan dalam hal ini telah mulai berlaku sebelum terjadinya hubungan antara buruh dengan majikan.
Adapun perbedaan antara hukum privat dan hukum public yaitu:
1. Hukum public salah satu pihaknya adalah penguasa sedangkan dalam
hukum privat kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2. Peraturan hokum public sifatnya memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
3. Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah melindungio kepentingan perorangan atau individu.
4. hukum public mengatur hubungan Negara dan individu dan hukum privat berhubungan dengan hukumhubungan hokum antar individu. 


LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.